cara menulis jurnal hukum dan perbedaannya dengan skripsi hukum

Perbedaan Menulis Jurnal Hukum dan Skripsi Hukum

Kursus Hukum – Menulis jurnal hukum dan skripsi hukum adalah dua bentuk tulisan akademik yang umum dalam bidang hukum. Meskipun keduanya melibatkan penelitian dan analisis dalam konteks hukum, ada perbedaan signifikan antara keduanya. Artikel ini akan membahas perbedaan utama antara menulis jurnal hukum dan skripsi hukum.

1. Tujuan

Salah satu perbedaan utama antara menulis jurnal hukum dan skripsi hukum adalah tujuan dari kedua jenis tulisan ini. Jurnal hukum biasanya ditulis untuk tujuan publikasi ilmiah dan berbagi pengetahuan dengan komunitas akademik. Penulis jurnal hukum berfokus pada penelitian yang orisinal dan kontribusi baru terhadap bidang hukum.

Di sisi lain, skripsi hukum adalah karya tulis yang diajukan oleh mahasiswa sebagai syarat untuk memperoleh gelar sarjana atau magister. Tujuan dari skripsi hukum adalah untuk menunjukkan pemahaman mahasiswa tentang topik tertentu dalam bidang hukum dan kemampuan mereka dalam melakukan penelitian independen.

2. Ruang Lingkup

Perbedaan lain antara menulis jurnal hukum dan skripsi hukum terletak pada ruang lingkup penelitian yang dilakukan. Jurnal hukum sering kali memiliki fokus yang lebih spesifik dan terbatas. Penulis jurnal hukum sering kali melakukan penelitian mendalam tentang topik tertentu dalam bidang hukum dan berusaha untuk memberikan kontribusi baru dalam pemahaman tentang topik tersebut.

Di sisi lain, skripsi hukum dapat memiliki ruang lingkup yang lebih luas. Mahasiswa yang menulis skripsi hukum dapat memilih topik yang lebih umum atau melakukan penelitian yang lebih luas tentang topik tertentu dalam bidang hukum.

3. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam menulis jurnal hukum dan skripsi hukum juga dapat berbeda. Penulis jurnal hukum sering kali menggunakan metode penelitian yang lebih ilmiah dan berorientasi pada data. Mereka mungkin melakukan penelitian lapangan, analisis statistik, atau studi kasus untuk mendukung argumen mereka.

Di sisi lain, metode penelitian yang digunakan dalam skripsi hukum dapat beragam. Mahasiswa dapat menggunakan metode penelitian kualitatif atau kuantitatif, melakukan studi kepustakaan, atau menganalisis kasus-kasus hukum yang relevan.

4. Struktur dan Format

Struktur dan format juga bisa menjadi perbedaan antara menulis jurnal hukum dan skripsi hukum. Jurnal hukum umumnya memiliki struktur yang konsisten, dengan bagian-bagian seperti abstrak, pendahuluan, metodologi, hasil penelitian, dan kesimpulan. Format penulisan jurnal hukum juga sering kali mengikuti standar yang ditetapkan oleh jurnal atau penerbit.

Di sisi lain, skripsi hukum memiliki struktur yang ditentukan oleh lembaga pendidikan yang memberikan gelar. Struktur umum skripsi hukum mencakup bagian-bagian seperti pendahuluan, tinjauan pustaka, metodologi, analisis, dan kesimpulan.

5. Pembaca dan Audiens

Perbedaan terakhir antara menulis jurnal hukum dan skripsi hukum adalah audiens yang dituju. Jurnal hukum ditulis untuk komunitas akademik dan para ahli dalam bidang hukum. Pembaca jurnal hukum diharapkan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang topik yang dibahas dan mampu memahami bahasa teknis dan terminologi hukum.

Skripsi hukum ditulis untuk dosen dan penguji yang akan menilai karya tulis mahasiswa. Dalam skripsi hukum, mahasiswa harus menjelaskan konsep dan teori hukum dengan lebih rinci dan memberikan penjelasan yang lebih terperinci tentang metodologi penelitian yang digunakan.

Kesimpulan

Menulis jurnal hukum dan skripsi hukum memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal tujuan, ruang lingkup, metode penelitian, struktur, dan audiens yang dituju. Memahami perbedaan ini penting bagi penulis yang ingin menghasilkan tulisan yang sesuai dengan format dan tujuan yang diinginkan. Terlepas dari perbedaannya, baik menulis jurnal hukum maupun skripsi hukum merupakan upaya penting dalam mengembangkan pengetahuan dan pemahaman dalam bidang hukum.

Share the Post:

Related Posts

Scroll to Top