Pendekatan Masalah dalam Penelitian Hukum

Pendekatan masalah dalam penelitian hukum – Tahukah kamu bahwa dalam Penelitian Hukum dikenal istilah pendekatan masalah dalam penelitian hukum. Yuk simak artikel berikut ini.

Pengertian Pendekatan Masalah dalam Penelitian Hukum

Seringkali kita mendengar metode penelitian hukum. Metode penelitian hukum adalah cara atau prosedur yang digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data dalam rangka menjawab permasalahan penelitian hukum.

Dalam metode penelitian hukum, dikenal metode pendekatan masalah. Apa itu metode pendekatan masalah dalam penelitian hukum?

Metode Pendekatan masalah dalam penelitian hukum dapat diartikan sebagai cara pandang atau metode yang digunakan oleh peneliti untuk mengkaji dan memecahkan masalah hukum. Pendekatan ini merupakan acuan bagi peneliti dalam menentukan metode penelitian, data yang akan dikumpulkan, dan analisis data yang akan dilakukan.

Jenis-Jenis Pendekatan dalam Penelitian Hukum

Menurut Peter Mahmud Marzuki, terdapat lima jenis pendekatan masalah dalam penelitian hukum, yaitu:

Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)

Statute Approach (Pendekatan perundangan-undangan) merupakan pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Pendekatan ini merupakan pendekatan yang paling umum digunakan dalam penelitian hukum, karena peraturan perundang-undangan merupakan sumber hukum utama dalam sistem hukum Indonesia.

Pendekatan Kasus (Case Approach)

Case Approach (Pendekatan Kasus) merupakan pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Pendekatan ini bermanfaat untuk memahami perkembangan hukum melalui putusan-putusan pengadilan.

Pendekatan Historis (Historical Approach)

Historical Approach (Pendekatan Historis) merupakan pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji sejarah perkembangan hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Pendekatan ini bermanfaat untuk memahami akar permasalahan hukum yang diteliti.

Pendekatan Perbandingan (Historical Approach)

Historical Approach (Pendekatan Perbandingan) merupakan pendekatan yang dilakukan dengan membandingkan hukum dari dua atau lebih sistem hukum yang berbeda. Pendekatan ini bermanfaat untuk memahami berbagai perspektif terhadap suatu isu hukum.

Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)

Conceptual Approach (Pendekatan Konseptual) merupakan pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Pendekatan ini bermanfaat untuk memahami makna dan implikasi dari suatu konsep hukum.

Contoh Pendekatan dalam Penelitian Hukum

Berikut adalah beberapa contoh penerapan pendekatan dalam penelitian hukum:

Pendekatan Perundang-Undangan

Mahasiswa yang ingin mengkaji tentang legalitas penggunaan ganja untuk medis dapat menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pendekatan Kasus

Peneliti yang ingin mengkaji tentang penerapan ketentuan pidana mati dapat menggunakan pendekatan kasus dengan mengkaji putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan penerapan ketentuan tersebut.

Pendekatan Historis

Periset yang ingin mengkaji tentang sejarah perkembangan hukum perdata di Indonesia dapat menggunakan pendekatan historis dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum perdata di Indonesia dari masa ke masa.

Pendekatan Perbandingan

Seorang peneliti yang ingin mengkaji tentang sistem peradilan pidana di Indonesia dan di Amerika Serikat dapat menggunakan pendekatan perbandingan dengan mengkaji sistem peradilan pidana di kedua negara tersebut.

Pendekatan Konseptual

Dosen yang ingin mengkaji tentang konsep hukum keadilan dapat menggunakan pendekatan konseptual dengan mengkaji berbagai teori tentang keadilan.

Baca Juga: Jenuh Mengerjakan Skripsi? Ini 5 Tips Mengatasinya

Kesimpulan

Pendekatan dalam penelitian hukum merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh peneliti. Pemilihan pendekatan yang tepat akan sangat berpengaruh terhadap hasil penelitian yang dilakukan.

Peneliti perlu mempertimbangkan berbagai faktor dalam memilih pendekatan, seperti jenis isu hukum yang diteliti, tujuan penelitian, dan sumber daya yang tersedia.

Dengan memilih pendekatan yang tepat, peneliti akan dapat melakukan penelitian hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Jika Anda kesuliatan dalam pengerjaan tugas, jurnal, atau bahkan skripsi hukum, Kursus Hukum dapat mendampingi dan membantu Anda. Kunjungi laman berikut untuk mendapatkan penjelasan mengenai paket yang kami tawarkan.

Share the Post:

Related Posts

Scroll to Top