Kursus Hukum – Hukum pidana adalah salah satu cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, baik kepentingan individu maupun kepentingan masyarakat.
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum pidana menurut para ahli:
- Menurut E. Mezger, hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
- Menurut PS, hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.
- Menurut Van Hamel, hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.
Baca Juga: Metode Penelitian Hukum: Pentingnya Memilih Metode yang Tepat
Unsur-Unsur Tindak Pidana
Setiap tindak pidana memiliki unsur-unsur tertentu yang harus terpenuhi. Unsur-unsur tindak pidana tersebut adalah:
- Unsur subjektif, yaitu unsur yang berkaitan dengan sikap batin pelaku tindak pidana. Unsur subjektif ini meliputi kesalahan dan kemampuan bertanggungjawab.
Unsur objektif, yaitu unsur yang berkaitan dengan perbuatan dan akibat dari perbuatan tersebut. Unsur objektif ini meliputi perbuatan, akibat, hubungan sebab akibat, dan hubungan antara pelaku dengan akibat. - Macam-Macam Hukum Pidana
Hukum pidana dibagi menjadi dua macam, yaitu:
- Hukum pidana material, yaitu hukum pidana yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana.
- Hukum pidana formil, yaitu hukum pidana yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana.
Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP merupakan undang-undang yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana.
Kesimpulan
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, baik kepentingan individu maupun kepentingan masyarakat.